Momen libur lebaran yang seharusnya menjadi ajang berwisata dan bersantai justru kembali tercoreng oleh berbagai persoalan yang muncul di kawasan wisata Pangandaran. Mulai dari keharusan warga lokal membayar tiket masuk, dugaan kebocoran dalam sistem retribusi, hingga persoalan klasik seperti tumpukan sampah dan parkir liar kembali mencuat.
Saya ingin menyampaikan bahwa potensi pariwisata di daerah ini sangat besar. Namun sayangnya, persoalan-persoalan mendasar yang seharusnya bisa diatasi masih terus berulang setiap musim liburan.
Setiap tahun selalu ada keluhan yang sama. Tarif tiket yang tak transparan, parkir liar yang meresahkan, dan pengelolaan sampah yang buruk. Ini menunjukkan lemahnya manajemen destinasi wisata kita.
Saya melihat dalam hal ini terdapat indikasi manipulasi dalam penarikan tiket masuk. Salah satu pengunjung, menurutnya, mengunggah struk tiket ke media sosial yang menunjukkan kejanggalan: dari sembilan orang yang masuk, hanya delapan yang tercatat di tiket. Dengan tarif Rp20 ribu per orang, satu tiket yang tidak tercatat sudah menjadi celah terjadinya kebocoran retribusi.
Bayangkan saja kalau kejadian semacam ini terjadi pada 35 ribu pengunjung dari total lebih dari 277 ribu wisatawan, potensi kerugian bisa mencapai Rp700 juta. Ini bukan hal sepele, harus ada audit dan transparansi dari pemerintah daerah serta Dinas Pariwisata.
Isu lain yang turut menuai keluhan datang dari warga Pangandaran sendiri. Banyak warga lokal mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan mereka membeli tiket masuk meski hanya sekadar melintasi kawasan wisata untuk aktivitas harian. Padahal, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 33 Tahun 2023 tentang tata kelola retribusi pariwisata tidak secara eksplisit mewajibkan hal itu.
Warga lokal seharusnya mendapat perlakuan khusus. Kebijakan semacam ini membingungkan dan menimbulkan ketidakadilan. Pemda harus memperjelas regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Tak hanya itu, buruknya pengelolaan kebersihan juga jadi sorotan. Padahal, dengan retribusi yang dikumpulkan, fasilitas dasar seperti tempat sampah dan petugas kebersihan seharusnya dapat dipenuhi. Namun faktanya, banyak area wisata dipenuhi tumpukan sampah yang tidak terurus. Bahkan, beberapa wisatawan diminta membawa kembali sampah mereka sendiri.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 sebagai pelaksana Perda Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan seolah tak dijalankan dengan baik.
Ini memalukan. Wisatawan sudah membayar tiket, tapi pelayanan dasarnya tidak mereka dapatkan. Kebersihan adalah hal paling mendasar dalam industri pariwisata.
Soal praktik pungutan liar di area parkir, terutama di kawasan Pantai Pangandaran. Ini seharusnya mendapat perhatian pedemerintah daerah. Serta pemda harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pemungutan tidak resmi yang merugikan wisatawan.
Jika dibiarkan terus, Pangandaran bisa kehilangan kepercayaan publik sebagai destinasi wisata unggulan. Kita butuh reformasi total dalam pengelolaan wisata, dari sistem retribusi hingga kebersihan dan pengawasan di lapangan.














